Jumat, 05 September 2014

Pengertian Komunisme

Pengertian Komunisme – Komunisme adalah/ Komunisme yaitu/ Komunisme merupakan/ yang dimaksud Komunisme/ arti Komunisme/ definisi Komunisme.
Komunisme adalah

Komunisme adalah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi Negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan Negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya.
Demikian postingan pada kesempatan ini mengenai Pengertian Komunisme semoga dapat menambah wawasan kita.
ReadFull Article ..

Kamis, 04 September 2014

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial

Pengertian Wilayah Ekstrateritorial – Wilayah Ekstrateritorial adalah/ Wilayah Ekstrateritorial yaitu/ Wilayah Ekstrateritorial merupakan/ yang dimaksud Wilayah Ekstrateritorial/ arti Wilayah Ekstrateritorial/ definisi Wilayah Ekstrateritorial.
Wilayah Ekstrateritorial adalah

Wilayah Ekstrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Berikut hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasioanal.
a. Kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu.
b. Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Wilayah Ekstrateritorial semoga dapat bermanfaat.
ReadFull Article ..

Rabu, 03 September 2014

Lowongan Sales Marketing CV Premioem Furniture Bandar Lampung

Lowongan Sales Marketing CV. Premioem Furniture Bandar Lampung - Closing Date: 16 November 2013 -  

WORK with US !!

Sebuah perusahaan yg bergerak di bidang distribusi furniture membutuhkan Sales Marketing
untuk ditempatkan di wilayah Bandar Lampung.

Qualifikasi:
  • Minimal SMA / sederajat
  • Diutamakan yang berpengalaman di bidang Marketing
  • Rajin, jujur dan bertanggung jawab
  • usia max 35thn
  • Bersedia bekerja dibawah tekanan (target)
  • Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yg baik
  • Memiliki kendaraan sendiri
  • memiliki dedikasi tinggi dan bisa bekerja dalam team
Fasilitas : Gaji + Uang makan + Insentif

Lamaran dikirim langsung ke:
CV. Premioem Furniture
Alamat: Jl. Pangeran Tirtayasa no 168, Campang Raya, Bandar Lampung

Atau dapat juga melalui email ke premioem.furniture@yahoo.co.id

Sumber info: HRD CV. Premioem Furniture, via submit form KarirLampung.com, tanggal 5 November 2013

Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.

ReadFull Article ..

Selasa, 02 September 2014

Lowongan Agronomist PT GAI


Lowongan Agronomist PT GAI - Dibutuhkan Agronomist (Tanaman Pangan Holtikultura) dengan persyaratan:

1. Usia maksimal 35 tahun
2. Dapat berbahasa Inggris baik lisan atau tulisan
3. Berpengalaman minimal 2 tahun dibidangnya
4. Bersedia ditempatkan di bandar Jaya, Lampung
5. Menguasai aplikasi komputer Ms Office
6. Disiplin, Komunikatif, Bertanggung jawab dan mandiri
7. Cantumkan gaji dan fasilitas yang diminta

Segera kirimkan surat lamaran lengkap, CV, Pas Foto terbaru 3x4 ( 2 buah) ke alamat:
PT. GAI
Jl. Riau No. 4 Menteng, Jakarta, 10350
Paling lambat 2 minggu sejak iklan ini terbit dan hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan di follow up

Radar lampung, 1 September 2012
ReadFull Article ..

Senin, 01 September 2014

Apa FPI Perlu Dibubarkan

oleh Ari Juliano Gema



Sejak berita pembubaran pertemuan anggota DPR dari PDIP dengan warga setempat oleh anggota FPI Banyuwangi mencuat, desakan untuk membubarkan FPI kembali mengemuka. Hal ini bisa saya pahami sebagai bentuk kegelisahan masyarakat karena sebelum peristiwa itu juga ada beberapa peristiwa lain yang menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI di beberapa daerah.



Namun, ada juga beberapa teman yang tidak setuju jika FPI dibubarkan, karena hal tersebut bertentangan dengan demokrasi. Saya pikir, persoalannya bukan setuju atau tidak dengan pembubaran FPI, tapi apakah ada alasan yang kuat untuk membubarkan FPI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?



UU Ormas



Saat ini, persoalan organisasi kemasyarakatan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan PP No. 18 Tahun 1986 yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Menurut UU Ormas, yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.



Apabila suatu ormas melakukan kegiatan yang: (i) mengganggu keamanan dan ketertiban umum; (ii) menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat; dan/atau (iii) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, maka pemerintah dapat membekukan ormas tersebut. Pembekuan itupun tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, karena ada mekanisme pemberian teguran dan pemanggilan kepada pengurus ormas terlebih dahulu.



Apabila berdasarkan teguran dan pemanggilan tersebut ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan kegiatan tersebut diatas, untuk ormas yang ruang lingkupnya nasional, pemerintah baru bisa membekukan pengurus ormas yang bersangkutan setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung. Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terhadap pengurus daerah dari ormas yang ada diwilayahnya apabila melakukan kegiatan yang dilarang seperti tersebut di atas, setelah meminta pertimbangan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri.



Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan pengurus, pengurus daerah atau pengurus pusat apabila ormas yang dibekukan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; (b) mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; dan (c) mengganti pengurus yang melakukan kesalahan tersebut. Apabila pengurus yang dibekukan tersebut masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas yang ruang lingkupnya nasional dapat dilakukan pemerintah setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung.



Hak Asasi vs. Ketertiban Umum



Menurut saya, sebelum masuk perkara bubar-membubarkan, sebenarnya lebih penting untuk mengklarifikasi lebih dulu apakah tindakan anggota FPI selama ini adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI atau sebenarnya merupakan tindakan orang-perorang dari anggota FPI di lapangan. Jika memang tindakan tersebut hanya tindakan perorangan yang membawa-bawa nama FPI maka aparat penegak hukum dapat menindak anggota FPI yang melakukan kekerasan tersebut berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP.



Jika memang terbukti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI tersebut adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI, maka masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan UU Ormas, dengan alasan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan begitu menjadi jelas siapa yang berbuat salah, siapa yang mendapat hukumannya.



Meski UU Ormas adalah produk rezim orde baru, faktanya UU tersebut tidak pernah dicabut sampai sekarang. Pengaturan pembekuan dan pembubaran dalam UU Ormas juga tidak melanggar UUD ’45, karena konstitusi kita sendiri membolehkan pembatasan hak asasi manusia, termasuk hak berkumpul dan berserikat, sepanjang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



Meski demikian, jika FPI dibekukan atau dibubarkan pemerintah, FPI masih bisa memperkarakan keputusan pembekuan atau pembubaran tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Keputusan pembekuan atau pembubaran ormas bersifat individual, kongkrit dan final, sehingga termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di PTUN.







ReadFull Article ..