juragan blog
Jumat, 05 September 2014
Pengertian Komunisme
Komunisme adalah salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi Negara dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan Negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya.
Demikian postingan pada kesempatan ini mengenai Pengertian Komunisme semoga dapat menambah wawasan kita.
Kamis, 04 September 2014
Pengertian Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah Ekstrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Berikut hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasioanal.
a. Kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu.
b. Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
Demikian penjelasan singkat tentang Pengertian Wilayah Ekstrateritorial semoga dapat bermanfaat.
Rabu, 03 September 2014
Lowongan Sales Marketing CV Premioem Furniture Bandar Lampung
WORK with US !!
Sebuah perusahaan yg bergerak di bidang distribusi furniture membutuhkan Sales Marketing
untuk ditempatkan di wilayah Bandar Lampung.
Qualifikasi:
- Minimal SMA / sederajat
- Diutamakan yang berpengalaman di bidang Marketing
- Rajin, jujur dan bertanggung jawab
- usia max 35thn
- Bersedia bekerja dibawah tekanan (target)
- Memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi yg baik
- Memiliki kendaraan sendiri
- memiliki dedikasi tinggi dan bisa bekerja dalam team
Lamaran dikirim langsung ke:
CV. Premioem Furniture
Alamat: Jl. Pangeran Tirtayasa no 168, Campang Raya, Bandar Lampung
Atau dapat juga melalui email ke premioem.furniture@yahoo.co.id
Sumber info: HRD CV. Premioem Furniture, via submit form KarirLampung.com, tanggal 5 November 2013
Jangan lupa, follow kami di Twitter @KarirLampung dan Facebook KarirLampungDotCom. Semoga informasi Lowongan Kerja Lampung Terbaru yang kami sajikan ini bermanfaat dan bisa membantu mengurangi jumlah pengangguran di Lampung.
Selasa, 02 September 2014
Lowongan Agronomist PT GAI
Lowongan Agronomist PT GAI - Dibutuhkan Agronomist (Tanaman Pangan Holtikultura) dengan persyaratan:
1. Usia maksimal 35 tahun
2. Dapat berbahasa Inggris baik lisan atau tulisan
3. Berpengalaman minimal 2 tahun dibidangnya
4. Bersedia ditempatkan di bandar Jaya, Lampung
5. Menguasai aplikasi komputer Ms Office
6. Disiplin, Komunikatif, Bertanggung jawab dan mandiri
7. Cantumkan gaji dan fasilitas yang diminta
Segera kirimkan surat lamaran lengkap, CV, Pas Foto terbaru 3x4 ( 2 buah) ke alamat:
PT. GAI
Jl. Riau No. 4 Menteng, Jakarta, 10350
Paling lambat 2 minggu sejak iklan ini terbit dan hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan di follow up
Senin, 01 September 2014
Apa FPI Perlu Dibubarkan
oleh Ari Juliano Gema
Sejak berita pembubaran pertemuan anggota DPR dari PDIP dengan warga setempat oleh anggota FPI Banyuwangi mencuat, desakan untuk membubarkan FPI kembali mengemuka. Hal ini bisa saya pahami sebagai bentuk kegelisahan masyarakat karena sebelum peristiwa itu juga ada beberapa peristiwa lain yang menunjukkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI di beberapa daerah.
Namun, ada juga beberapa teman yang tidak setuju jika FPI dibubarkan, karena hal tersebut bertentangan dengan demokrasi. Saya pikir, persoalannya bukan setuju atau tidak dengan pembubaran FPI, tapi apakah ada alasan yang kuat untuk membubarkan FPI menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?
UU Ormas
Saat ini, persoalan organisasi kemasyarakatan diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan PP No. 18 Tahun 1986 yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Menurut UU Ormas, yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Apabila suatu ormas melakukan kegiatan yang: (i) mengganggu keamanan dan ketertiban umum; (ii) menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat; dan/atau (iii) memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, maka pemerintah dapat membekukan ormas tersebut. Pembekuan itupun tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, karena ada mekanisme pemberian teguran dan pemanggilan kepada pengurus ormas terlebih dahulu.
Apabila berdasarkan teguran dan pemanggilan tersebut ormas yang bersangkutan masih tetap melakukan kegiatan tersebut diatas, untuk ormas yang ruang lingkupnya nasional, pemerintah baru bisa membekukan pengurus ormas yang bersangkutan setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung. Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota terhadap pengurus daerah dari ormas yang ada diwilayahnya apabila melakukan kegiatan yang dilarang seperti tersebut di atas, setelah meminta pertimbangan dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan pengurus, pengurus daerah atau pengurus pusat apabila ormas yang dibekukan tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya; (b) mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi; dan (c) mengganti pengurus yang melakukan kesalahan tersebut. Apabila pengurus yang dibekukan tersebut masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, ormas yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran ormas yang ruang lingkupnya nasional dapat dilakukan pemerintah setelah meminta pertimbangan dan saran dari segi hukum dari Mahkamah Agung.
Hak Asasi vs. Ketertiban Umum
Menurut saya, sebelum masuk perkara bubar-membubarkan, sebenarnya lebih penting untuk mengklarifikasi lebih dulu apakah tindakan anggota FPI selama ini adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI atau sebenarnya merupakan tindakan orang-perorang dari anggota FPI di lapangan. Jika memang tindakan tersebut hanya tindakan perorangan yang membawa-bawa nama FPI maka aparat penegak hukum dapat menindak anggota FPI yang melakukan kekerasan tersebut berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP.
Jika memang terbukti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota FPI tersebut adalah tindakan yang disetujui atau diperintahkan oleh pengurus FPI, maka masyarakat dapat mendesak pemerintah untuk memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan UU Ormas, dengan alasan melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dengan begitu menjadi jelas siapa yang berbuat salah, siapa yang mendapat hukumannya.
Meski UU Ormas adalah produk rezim orde baru, faktanya UU tersebut tidak pernah dicabut sampai sekarang. Pengaturan pembekuan dan pembubaran dalam UU Ormas juga tidak melanggar UUD ’45, karena konstitusi kita sendiri membolehkan pembatasan hak asasi manusia, termasuk hak berkumpul dan berserikat, sepanjang ditetapkan dengan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Meski demikian, jika FPI dibekukan atau dibubarkan pemerintah, FPI masih bisa memperkarakan keputusan pembekuan atau pembubaran tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Keputusan pembekuan atau pembubaran ormas bersifat individual, kongkrit dan final, sehingga termasuk keputusan tata usaha negara yang dapat digugat di PTUN.
Sabtu, 30 Agustus 2014
Lokasi Yang Cocok Untuk Beternak Itik Bebek
- letak lokasi lokasi jauh dari keramaian/pemukiman penduduk.
- mempunyai letak transportasi yg mudah dijangkau dari lokasi pemasaran.
- kondisi lingkungan kandang mempunyai iklim yg kondusif bagi produksi ataupun produktivitas ternak itik
- kondisi lokasi tidak rawan penggusuran dlm beberapa periode produksi.
Lokasi Yang Cocok Untuk Beternak Itik/ Bebek
Lokasi Yang Cocok Untuk Beternak Itik/ Bebek |
Baca artikel lainnya:
Beternak Itik/ Bebek
Jenis-jenis Itik/ Bebek
Jumat, 29 Agustus 2014
Ternak Kroto Bibit Unggul
Berikut sedikit ciri-ciri bibit ternak kroto yang mempunyai kualitas unggul versi Republik Kroto
- Rata- rata bibit ternak kroto unggul diambil dari pohon yang menjulang tinggi minimal 7 ( Tujuh ) meter.
- Satu pohon terdiri dari satu sarang utama dan lima sarang turunan ( Satu kantor pusat dan 5 kantor cabang )
- Pohon tempat bersarang jauh dari lalu lintas atau keramaian ( Bisa di hutan atau di kebun pohon )
- Pada sarang turunan kedua akan kita dapatkan puluhan ratu status Bupati yang akan berfase menjadi ratu status Gubernur ( Biasanya pada musim pancaroba )
- Pada koloni cakupan besar terdapat Master Ratu yang tempat bernaungnya ada di pohon bagian tengah di apit beberapa pohon yang mempunyai ciri khusus jumlah sarangnya.
- Semut prajurit / pekerja mempunyai ciri morfologi dan anatomi ( Badan gemuk, pantat hitam kehijauan , reflek sensitif, antena selalu bergerak berlawanan dengan arah jarum jam pada saat ada musuh menghampiri, jika menggigit meninggalkan bekas cengraman dan rasa perih, pada semut prajurut tidak akan melepaskan gigitannya sampai mati..meski kepala pisah dari badan )
- Peka terhadap sinar
- Lebih suka di tempat gelap.
- Proses perkawinan mencari tempat atau area yang mempunyai kadar keasaman nol atau mendekati.
- Sarang rata-rata ada di bagian sisi belahan barat pohon.
- Zat feromon tempat meletakkan kroto ( gamet ) tidak tembus pandang, tebal dan kusam
- Kroto yang ada putih bersih dan kering
- Bila ada musuh lebih bersifat mandiri dalam menghadapi.
Itulah rekan-rekanku sekalian sedikit ciri-ciri bibit ternak kroto yang mempunyai kualitas unggul versi kami dari Republik Kroto.
Ciri-ciri bibit ternak kroto yang perlu anda hindari adalah sebagai berikut :
- Sarang ada di pohon pendek kadang di belukar. Dalam mengambilnya kita tidak butuh galah.
- Gamet tembus pandang serta tipis
- Kroto yang ada kecil- kecil dan agak basah
- Bila ada musuh sebagian semut akan mengakitkan kaki satu diantara yang lain dan akan membentuk seperti seonggok tembakau dengan bau menyengat ( Pelepasan zat feromon ke udara secara bersama sama )
- Satu pohon biasanya tidak lebih dari tiga sarang dan berukuran kecil-kecil
- Dekat dengan keramaian.
- Tidak terdapat Master Ratu serta kecil kemungkinan kita menemukan ratu meski berstatus Bupati.
- Bila terpaksa menggigit tidak terlalu sakit serta mudah kita melepaskan dari gigitannya
Demikian rekan- rekan sedikit ulasan tentang bibit ternak kroto, harapan kami semoga sedikit banyak bisa anda pakai untuk referensi dalam mencari / berburu bibit ternak kroto di alam bebas.
Ketemu lagi di lain kesempatan. Terima kasih sudah mampir di Republik Kroto
Semoga Sukses....!!!!!
Salam Hormat